Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menerima pendaftaran 1.420 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan. Pendaftaran dibuka pada 20-29 November 2022.
Anggota KPU Makassar Endang Sari mengatakan tingginya jumlah pendaftar menandakan bahwa antusiasme masyarakat sangat besar.
"Kami melihat bahwa minat dari masyarakat untuk menjadi penyelenggara semakin tinggi," kata Endang Sari, Rabu (30/11/2022).