Makassar,IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 4-6 September 2020. Jelang pendaftaran, bapaslon diminta menjalani pemeriksaan tes COVID-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Kewajiban menjalani pemeriksaan swab bagi bakal calon kepala daerah sesuai isi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Dalam pasal 50A ayat 1 disebutkan bahwa bapaslon melakukan pemeriksaan RT-PCR sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif COVID-19.
"Jadi sudah ada aturannya mereka (Bapaslon) melakukan swab," kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, Rabu (2/9/2020).
