Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tidak mampu menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 sesuai jadwal. Rekapitulasi tingkat kota dimulai pada Sabtu (4/5) dan dibatasi tenggat hingga hari ini (7/5).
Jelang tenggat, KPU tidak bisa menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara dari total 15 kecamatan se-Makassar. Di saat bersamaan, rekapitulasi tingkat kecamatan belum selesai di lima wilayah, sehingga datanya belum bisa diterima KPU Makassar.
“Kemungkinan ada tiga kecamatan tersisa, yaitu Tamalate, Manggala, dan Tallo. Malam ini kita upayakan selesai di dua kecamatan, Biringkanaya dan Panakkukang,” kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar kepada wartawan di Makassar, Selasa (7/5).