Makassar, IDN Times - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang sempat tertunda selama pandemik COVID-19 akhirnya dilanjutkan kembali. Ditandai dengan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) oleh KPU Makassar, Senin (15/6).
Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan, tahapan pilkada serentak dilanjutkan berdasarkan surat edaran dari KPU RI.
"Semalam sudah keluar surat KPT KPU Nomor 258 tahun 2020 yang berisi penetapan tahapan pelaksanaan PIlkada 2020," kata Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari kepada IDN Times, Senin.
Dengan begitu berarti surat KPT KPU Nomor 179 pada Maret lalu soal penundaan empat tahapan pilkada resmi dicabut. Yaitu penundaan pelantikan PPS, perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), verifikasi calon perseorangan, dan pemutakhiran data pemilih.
