Makassar, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya minyak kemasan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang dijadikan minyak curah. Minyak goreng kemasan dipindahkan ke botol dan dijual seperti minyak curah.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil KPPU Wilayah VI Makassar, Hilman, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/1/2023). Hilman membeberkan temuan ini berdasarkan hasil pemantauan beberapa waktu lalu.
"Ada toko yang membuka kemasan minyak goreng 18 liter untuk dijadikan stok minyak goreng curah," kata Hilman.