Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar tidak mengintervensi pelaksanaan program pokok-pokok pikiran (pokir) yang telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Intervensi legislatif dalam pelaksanaan proyek dinilai berpotensi membuka celah korupsi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan DPRD dan pemerintah daerah memiliki tugas serta fungsi masing-masing dalam pengelolaan anggaran. Setelah pokir disepakati dan dimasukkan ke dalam APBD, pelaksanaannya menjadi kewenangan eksekutif.
Hal itu disampaikan saat ditemui usai Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (5/11/2026).
Rapat koordinasi tersebut berlangsung tertutup dari pagi hingga sore hari. Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, pimpinan BPKP, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta pimpinan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kalau sudah disepakati rencana itu, pokir-pokir yang sudah dimasukkan dalam RAPBD menjadi APBD, sudah jangan diintervensi. Dari pihak legislatif jangan lagi mencampuri. Serahkan sepenuhnya pada eksekutif," kata Johanis