Buruh Sulsel Minta UMP 2027 Setara 100 Persen Kebutuhan Hidup Layak

- FSPMI Sulsel menuntut UMP 2027 setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak melalui aksi di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.
- Buruh mengusulkan indeks alfa 0,9 dan kenaikan UMP 7,5–9,5 persen, sambil mendesak penetapan sesuai jadwal awal November.
- Disnakertrans Sulsel belum menetapkan UMP karena menunggu petunjuk teknis Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula baru yang mempertimbangkan KHL, inflasi, dan IPM.
Makassar, IDN Times - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2027 setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (5/11/2026).
Sekretaris DPW FSPMI Sulawesi Selatan, Taufik, mengatakan pemenuhan KHL perlu menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan upah minimum tahun depan. Menurutnya, besaran upah harus memperhatikan kebutuhan hidup pekerja di tengah perubahan biaya hidup.
"Kami menuntut agar pemerintah dalam penetapan upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2027 untuk menetapkan 100 persen KHL sebagai pertimbangan untuk penetapan upah minimum tahun 2027," kata Taufik.
1. Kenaikan upah diharapkan dongkrak daya beli

Sekretaris DPW FSPMI Sulsel, Taufik, menyampaikan tuntutan buruh terkait penetapan UMP Sulawesi Selatan 2027 saat aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (5/11/2026). IDN Times/Asrhawi Muin Taufik menjelaskan tuntutan kenaikan upah juga berkaitan dengan daya beli pekerja. Dia menilai peningkatan pendapatan buruh diperlukan agar mereka memiliki kemampuan konsumsi yang lebih baik.
Menurutnya, peningkatan konsumsi masyarakat dapat mendorong perusahaan meningkatkan produksi barang. Kondisi tersebut diharapkan menciptakan perputaran ekonomi yang lebih besar.
"Bagaimana kemudian daya beli meningkat? Ya tentu pendapatan pekerja atau buruh itu justru harus meningkat, agar ketika pendapatan mereka meningkat, konsumsi mereka meningkat" kata Taufik.
Dia mengatakan peningkatan konsumsi masyarakat dapat memberikan dampak terhadap aktivitas produksi perusahaan. Karena itu, kenaikan upah pekerja dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga perputaran ekonomi.
"Ketika konsumsi meningkat, maka tentu perusahaan akan memproduksi lebih banyak barang, sehingga secara perputaran ekonomi, ya itu meningkat," katanya.
2. Buruh desak penetapan UMP 2027 segera dilaksanakan

Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (5/11/2026). IDN Times/Asrhawi Muin Selain meminta pemenuhan KHL, FSPMI mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera menetapkan UMP 2027. Mereka menilai penetapan upah minimum perlu mengikuti jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Seharusnya di awal November ini upah minimum provinsi sudah harus ditetapkan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Taufik.
Selain menuntut UMP setara 100 persen KHL, FSPMI mengusulkan penggunaan indeks alfa 0,9 dalam formula kenaikan upah minimum 2027. Mereka berharap kenaikan UMP Sulsel tahun depan berada pada kisaran 7,5 hingga 9,5 persen.
Taufik mengatakan perhitungan kenaikan UMP masih menunggu data resmi inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itu, besaran kenaikan yang diusulkan FSPMI masih berupa kisaran.
"Yang jelas, berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, kita berada di sekitar 7,5 sampai dengan 9,5 persen kenaikan untuk 2027, karena nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi belum kita dapat secara resmi dari BPS," jelasnya.
3. Disnakertrans Sulsel masih menunggu petunjuk teknis

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas. IDN Times/Asrhawi Muin Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait mekanisme penetapan UMP 2027. Hal ini menyusul adanya regulasi baru tentang pelindungan ketenagakerjaan yang perlu disesuaikan dalam proses pengupahan.
Jayadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengetahui aturan pelaksanaan dan formula terbaru dalam penghitungan upah minimum.
"Mudah-mudahan rumusnya mungkin tidak terlalu jauh beda dengan yang lalu. Walaupun ada perbedaan, ada persoalan KHL-nya saja," katanya.
Menurut Jayadi, sejumlah indikator seperti KHL, inflasi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) perlu diperhatikan dalam proses penetapan upah. Namun, pemerintah daerah belum bisa memastikan formula yang digunakan sebelum menerima petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Dia menyebut pembahasan mengenai pengupahan sebenarnya sudah beberapa kali berlangsung bersama Dewan Pengupahan Sulsel. Namun, pembahasan tersebut belum bisa ditindaklanjuti menjadi keputusan karena pemerintah daerah masih menunggu pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ini yang kami di Sulsel sudah sering membahas dengan teman-teman di Dewan Pengupahan. Cuma karena belum ada petunjuk dari pusat, sehingga kita belum berani mengatakan seperti ini. Karena harus menunggu dulu dari Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.




















