KPK Ingatkan DPRD Jangan Ikut Atur Kontraktor Proyek Pokir

- KPK meminta DPRD tidak mengintervensi proyek pokir setelah masuk APBD; pelaksanaan menjadi kewenangan eksekutif, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan.
- KPK menyoroti risiko anggota DPRD mengarahkan kontraktor atau meminta bagian keuntungan proyek pokir, yang dapat berujung pada penegakan hukum.
- KPK juga mengingatkan kepala daerah menghindari jual beli jabatan OPD; rakor lintas lembaga digelar untuk memperkuat pembinaan dan pencegahan korupsi di daerah.
Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar tidak mengintervensi pelaksanaan program pokok-pokok pikiran (pokir) yang telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Intervensi legislatif dalam pelaksanaan proyek dinilai berpotensi membuka celah korupsi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan DPRD dan pemerintah daerah memiliki tugas serta fungsi masing-masing dalam pengelolaan anggaran. Setelah pokir disepakati dan dimasukkan ke dalam APBD, pelaksanaannya menjadi kewenangan eksekutif.
Hal itu disampaikan saat ditemui usai Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (5/11/2026).
Rapat koordinasi tersebut berlangsung tertutup dari pagi hingga sore hari. Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, pimpinan BPKP, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta pimpinan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kalau sudah disepakati rencana itu, pokir-pokir yang sudah dimasukkan dalam RAPBD menjadi APBD, sudah jangan diintervensi. Dari pihak legislatif jangan lagi mencampuri. Serahkan sepenuhnya pada eksekutif," kata Johanis
1. KPK singgung potensi jatah kontraktor dari proyek pokir

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memberikan pemaparan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (5/11/2026). IDN Times/Asrhawi Muin Menurut Johanis, DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap program yang telah disepakati bersama pemerintah daerah. Sementara pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab gubernur, bupati, wali kota beserta jajaran eksekutif.
Johanis mencontohkan intervensi yang berpotensi terjadi ketika anggota DPRD mengarahkan kontraktor untuk mengerjakan proyek yang berasal dari pokir mereka. Bahkan, ada kemungkinan anggota legislatif meminta bagian keuntungan dari proyek tersebut.
"Jangan sampai lagi anggota DPR bilang, 'Eh, itu kan pokir saya. Nanti saya tunjukkan siapa kontraktornya supaya ada pembagian buat saya selaku orang yang pengusul pokir ini'," katanya.
Dia menegaskan praktik semacam itu dapat berujung pada tindakan hukum oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus dengan pola serupa bukan hal baru dan telah beberapa kali terjadi.
2. KPK ingatkan kepala daerah jangan jual beli jabatan OPD

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Selain menyoroti intervensi dalam pelaksanaan pokir, KPK juga mengingatkan gubernur, bupati, dan wali kota agar menghindari praktik jual beli jabatan. Praktik tersebut dapat terjadi dalam proses pengisian posisi OPD.
Johanis mengatakan pengisian jabatan yang didasari pemberian gratifikasi atau suap dapat menjadi awal munculnya praktik korupsi lainnya. Pejabat yang mendapatkan posisi melalui cara tersebut berpotensi mencari pengembalian uang melalui proyek-proyek dalam APBD.
"Ini akan menjadi beban bagi OPD tersebut untuk kemudian mencari pengembaliannya dari proyek-proyek yang sudah ada dalam APBD," jelasnya.
Menurutnya, praktik tersebut pada akhirnya merugikan masyarakat. Sebab, anggaran yang bersumber dari pajak dan penerimaan lainnya justru berpotensi dinikmati oleh pihak-pihak tertentu, sementara proyek pemerintah tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
3. KPK minta DPRD dan kepala daerah tidak saling intervensi

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Johanis menegaskan DPRD dan kepala daerah harus menjalankan kewenangan masing-masing secara proporsional dan profesional. Kedua lembaga memang memiliki peran bersama dalam pembahasan dan penyusunan peraturan daerah, termasuk RAPBD.
Namun, setelah anggaran ditetapkan menjadi APBD, pelaksanaan program merupakan tanggung jawab eksekutif. DPRD selanjutnya menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan program berjalan sesuai rencana dan ketentuan.
"Ketika rencana Perda dibuat, itu dibuat bersama-sama dengan eksekutif dan legislatif, pemerintah daerah bersama-sama DPRD. Ketika pelaksanaannya, DPR jangan ikut campur lagi. Serahkan semua pada eksekutif. DPR tinggal melakukan pengawasan," tuturnya.
Dia berharap setiap lembaga mematuhi pembagian tugas dan kewenangan masing-masing. Dengan begitu, penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat dapat dicegah.
4. Kemendagri sebut rakor pencegahan korupsi kali ini lebih detail

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah, memberikan keterangan usai menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (5/11/2026). IDN Times/Asrhawi Muin Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan upaya bersama empat institusi. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan mengingatkan kepala daerah agar lebih mawas diri dalam menjalankan pemerintahan. Kemendagri juga ingin memastikan kepala daerah mampu menjalankan tugas pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
"Justru kegiatan ini merupakan usaha dari empat institusi ini agar harapannya masing-masing kepala daerah juga mawas diri, juga diingatkan, sehingga mudah-mudahan tidak terjadi lagi" kata Cheka.
Dia menyebut pola kerja sama dalam rakor kali ini berbeda dengan kegiatan sebelumnya. Pembahasannya lebih detail sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi kepala daerah.
Cheka menjelaskan Kemendagri lebih berfokus pada pembinaan kepala daerah. Sementara aspek teknis pencegahan dan penindakan korupsi menjadi ranah KPK.
"Kalau kita lebih kepada pembinaan kepada kepala daerahnya. Tugas kita kan adalah membina kepala daerahnya agar para daerahnya bisa melayani masyarakatnya dengan sangat baik," katanya.





















