IRT di Mariso Tewas Dibunuh dan Diperkosa, Pelakunya Pemuda 18 Tahun

Makassar, IDN Times - Penyebab kematian seorang ibu rumah tangga, Sitti Halija (35), di rumahnya di Jalan Rajawali 1 Lorong 13, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sabtu (18/1/2025), akhirnya terungkap. Dia merupakan korban pembunuhan.
Polisi mengungkap bahwa pelaku pembunuhan merupakan pemuda berusia 18 tahun dengan inisial RL. Pelaku ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar di wilayah Mariso pada Minggu dini hari (19/1/2025).
1. Pelaku awalnya mencuri kemudian memperkosa korban

Kapolrestabes Kombes Arya Perdana menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika pelaku RL melintas di depan rumah korban dan melihat pintu rumah tidak terkunci. Pelaku masuk dengan tujuan mencuri uang, namun kejahatan berkembang menjadi pembunuhan.
"Pelaku masuk sekitar pukul 12.30 dini hari. Dia melihat dompet korban berisi uang Rp300 ribu. Saat berusaha mengambilnya, karena takut korban terbangun, sehingga pelaku mencekik dan memukul wajah korban hingga tewas," ujar Arya pada konferensi pers di Kantor Polrestabes Makassar, Senin (20/1/2025).
Tidak berhenti di situ, RL juga memerkosa korban yang sudah tidak berdaya. "Pelaku melepas pakaian dalam korban dan melakukan tindakan tidak pemerkosaan. Setelah itu, dia meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan," ujar Kapolrestabes.
2. Uang curian Rp300 ribu dibelikan narkoba

Arya menuturkan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkotika. Berdasarkan hasil tes urine, RL positif menggunakan narkoba.
"Pelaku ini pengguna narkoba jadi dia menggunakan uang Rp300 ribu untuk dibelikan narkotika. Sudah kita tes urine dan hasilnya positif," terangnya.
Tak hanya itu, RL sempat mengelabui pihak berwenang dengan mengaku berusia di bawah umur. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa pelaku berusia 18 tahun, sehingga ia dapat diproses secara penuh sesuai hukum.
"Pelaku merupakan pekerja serabutan dan terkadang menjadi juru parkir," Kapolrestabes menambahkan.
3. Pelaku dikenakan pasal berlapis

RL dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman untuk Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 masing-masing maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 285 pemerkosaan maksimal 12 tahun. Namun, hukuman tertinggi akan diterapkan sesuai undang-undang," kata Kapolrestabes.


















