Makassar, IDN Times - Aktivis Hak Asasi Manusia menyoroti putusan majelis hakim Pengadilan HAM yang membebaskan terdakwa tunggal perkara pelanggararan HAM berat di Paniai, Papua, Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti menyatakan, selama proses penyelidikan, persidangan hingga sidang putusan, hanya ada satu terdakwa tunggal yang kemudian dibebaskan.
"Ini (kasus) terlihat bahwa tersangka atau terdakwa IS (Isak Sattu) pada hari ini seperti kambing hitam," terang Fatia kepada wartawan usai memantau sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12/2022). "Yang penting bisa terselenggara pengadilan Paniai, dan pada akhirnya putusannya tidak maksimal juga, bebas," Fatia menerangkan.
Terdakwa tunggal pelanggaran HAm berat Paniai, Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Sutisna Sawati.
Putusan sidang yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk tuntutan JPU agar terdakwa Mayor (Purn) Isak dijatuhi kurungan penjara 10 tahun.
