Kontraktor Proyek Gedung Kejari Makassar Jadi Terdakwa Kasus Penipuan

- Nursafri Rachman tertipu oleh kontraktor Arham Rahim sebesar Rp1,5 miliar untuk penambahan dana pembangunan Kantor Kejari Makassar.
- Arham mengiming-imingi akan mengembalikan uang dengan bunga 10 persen, namun telah dijatuhkan vonis 3 tahun penjara karena kasus penipuan dan penggelapan.
- Nursafri berharap pihak Kejaksaan menindaklanjuti dan menahan Arham, yang memiliki utang di beberapa orang lain dengan total kerugian mencapai Rp12 miliar.
Makassar, IDN Times - Pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang menyisakan masalah bagi Nursafri Rachman.
Dia tertipu oleh kontraktor pelaksana proyek tersebut yakni Arham Rahim. “Saya ditipu Rp1,5 miliar katanya untuk penambahan dana pembangunan Kantor Kejari Makassar,” kata Nursafri kepada jurnalis di salah satu Kedai Kopi di Makasaar, Kamis (13/06/2024).
1. Iming-iming pinjaman berbunga 10 persen

Nursafri menceritakan, pertemuan dengan Arman pada pertengahan Mei 2022. “Dia datang sama Jufri, teman saya. Mau pinjam uang untuk melanjutkan pembangunan proyeknya (Gedung Kejari Makassar),” jelasnya.
Arham, kata Nursafri, mengiming-imingi akan mengembalikan duit Rp1,5 miliar itu dengan bunga 10 persen. “Saya kirim itu tujuh kali. mulai Rp500 juta dua kali, RP165 juta, Rp50 juta, Rp85 juta, Rp95 juta, Rp100 juta. Jadi total semua itu Rp1,5 miliar,” ungkapnya.
2. Tempuh jalur hukum tapi terdakwa tak ditahan

Pemilik showroom mobil di Makassar ini menjelaskan, perkara piutang telah sampai ke tahap pengadilan. Arham telah berstatus terdakwa yang dijatuhkan vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor perkara 1390/Pid.B/2023/PN Mks oleh penuntut umum Andi Pubrianti Samad. Yang mana, perkara itu disidik oleh Polda Sulsel dengan kasus penipuan dan penggelapan.
“Tapi, Arham Rahim tidak ditahan karena masih pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Padahal, saya berharap pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti dan menahan orang ini. Karena pada saat penyidikan di Polda dia tidak kooperatif dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Nursafri.
3. Terdakwa disebut kebal hukum

Nursafri berharap terdakwa bisa ditahan, sebab menurutnya, Arham juga memiliki utang di beberapa orang lain. “Ada juga beberapa teman korban, dengan modus yang sama dan sudah ada laporan polisinya. Rp12 miliar perkiraan total kerugian seluruh korban. Jadi kayak kebal hukum ini orang,” tandasnya.
4. Kejari minta waktu untuk mengecek perkara

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah, mengaku tidak tau tentang tidak adanya penahanan terhadap terdakwa Arham. “Saya konfirmasi dulu ke jaksa yang menangani perkaranya, karena saya tidak atau bagaimana (kasusnya)," singkat Alamsyah.