Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kontraktor Gedung Kejari Makassar Terdakwa Penipuan Tempuh Banding

Foto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)
Intinya sih...
  • Kontraktor proyek Kejari Makassar klarifikasi status hukumnya
  • Arham Rahim menjelaskan kondisi kesehatannya memburuk selama penahanan
  • Arham mengaku terjebak piutang berbunga fantastis hingga merugi belasan miliar

Makassar, IDN Times - Arham Rahim, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, memberikan klarifikasi atas ramainya pemberitaan tentangnya.

Sebelumnya status hukum Arham disorot lantaran Ia tak ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar, meskipun telah berstatus terdakwa dalam perkara penipuan senilai Rp1,5 miliar kepada Nursafri Rachman, seorang pengusaha jual beli mobil di Makassar.

Arham Rahim menjelaskan, saat menjalani penahanan di rutan, kondisi kesehatannya memburuk. “Dokter yang bertugas di rutan itu menyatakan saya terkena komplikasi penyakit. Tifus, hipertensi, sama prostat,” katanya kepada IDN Times, Jumat (21/06/2024) lalu.

Dia menepis pernyataan Nursafri sebelumnya yang menyebut bahwa dirinya tidak kooperatif sejak menjalani proses hukum di Polda Sulsel. “Saya juga ditahan kok, waktu di Polda. Cuman umur saya sudah 49 lebih ini jadi kesehatan sudah terganggu,” tegasnya.

Saat ini, Arham berstatus tahanan kota berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No 1390/Pen.Pid.B/2023/PN.Mks tertanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Asri.

1. Menempuh banding

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Arham menyatakan saat ini pihaknya tengah mengupayakan jalan banding di Pengadilan Tinggi Makassar. Sebab menurutnya, banyak kejanggalan pada proses hukum yang dijalaninya. “Kalau sudah banding saya akan kasasi ke Mahkamah Agung lagi. Saya akan terus menuntut keadilan,” ujarnya.

“Saya masih meyakini, kalau kasus saya ini bukan pidana tetapi perdata. Kan, saya meminjam uang karena proyek saya ada. Itu kalau saya minjam duit baru proyek saya tidak ada. Baru penipuan. Saya juga sudah bayar utang saya,” tambah Arham.

Arham sendiri dijatuhkan vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor perkara 1390/Pid.B/2023/PN Mks dengan penuntut umum Andi Pubrianti Samad.

2. Muasal utang piutang

ilustrasi utang (pexels.com/Monstera Production)

Arham menceritakan, pengerjaan proyek gedung berlantai enam itu menemui kendala  pada tahap perencanaan proyek karena terdapat ketidakseimbangan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan gambar perencanaan.

"Di gambar itu anggarannya untuk pemancangan hanya 50 titik, ternyata di gambar 62 titik, berarti 12 titik tidak ada anggarannya. Sementara yang dianggarkan saat itu Rp33 miliar. Bengkak sampai Rp42 miliar. Tukang ini juga kerjanya 24 jam. Kontrak saya hanya 7 bulan mulai 4 Juni sampai 28 Desember 2021," ungkapnya.

Atas dasar menjaga kepercayaan kolega, Arham tetap melanjutkan proyek tersebut. Untuk menutupi kekurangan material dan upah pekerja, Arham mengaku terpaksa meminjam uang dengan menggadaikan dua mobil miliknya ke Nursafri melalui perantara Jufri.

"Pada saat saya mau minjam ke pelapor ini awalnya saya gadaikan mobil dua (Mitsubishi) Pajero dan (Honda) CRV. Saya pinjam Rp300 juta, nanti kembali Rp350 juta, pokoknya bunganya 10 persen," ungkapnya.

“Terus saya bayar itu sebulan kemudian. Selang berapa bulan dia (Jufri) tawari saya lagi pinjaman. sebesar Rp1,1 miliar dengan bunga 10 persen. Karena dia bilang nanti pencairan proyek baru saya bayar,” tambah Arham.

Naasnya tanggal pencairan proyek 31 Desember, Arham masih merugi. “Tagihan saya (ke Kejari) saat itu 11 miliar, tapi karena menyeberang tahun dan saya tidak mau komplain, pada saat mau pencairan saya didenda, dipotong Rp800 juta, padahal bukan kesalahan saya. Saya terima itu Rp8 miliar, utang saya di luar material dan lain-lain kurang lebih 12 miliar, berarti mines," jelasnya.

3. Balada cek kosong

Nursafri saat menjelaskan perkara penipuan. IDN Times/Faisal Mustafa

Arham makin buntung, ketika dua rekening Bank Sulselbar atas nama perusahaannya PT Pilar Cadas Nasional masuk Daftar Hitam Nasional (DHN). “Soal cek kosong itu saya sudah tanya jangan dicairkan karena itu tidak ada dananya. Gara-gara dipaksa dicairkan itu saya masuk DHN,” imbuhnya.

Menurut Arham pencairan cek di dua rekening perusahaannya sebagai muslihat agar dirinya bisa terjerat pidana. “Kalau pidana itukan harus ada dua alat bukti dia (Nursafri) bikinlah pencairan kosong ditambah lagi Rp1,1 miliar kosong juga. Di situlah saya terkena (pidana). Ditambah lagi dia bikin kuitansi sendiri. Begitu permainannya,” jelasnya.

Meski begitu, Arham mengaku akan mengupayakan keadilan atas perkara yang dihadapi. “Saya berharap hakim dan jaksa ini punya pemikiran yang benar-benar netral. Itukan pidananya tidak ada. Saya memang mau dikasih malu sama itu (Nursafri) orang,” tegasnya.

4. Kasus penipuan dan penggelapan

ilustrasi utang (pexels.com/monsteraproduction)

Sebelumnya diberitakan, pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang menyisakan masalah bagi Nursafri Rachman.

Dia mengaku tertipu oleh kontraktor pelaksana proyek tersebut yakni Arham Rahim. “Saya ditipu Rp1,5 miliar katanya untuk penambahan dana pembangunan Kantor Kejari Makassar,” kata Nursafri kepada jurnalis di salah satu Kedai Kopi di Makasaar, Kamis (13/06/2024).

Pemilik showroom mobil di Makassar ini menjelaskan, perkara piutang telah sampai ke tahap pengadilan. Arham telah berstatus terdakwa yang dijatuhkan vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor perkara 1390/Pid.B/2023/PN Mks oleh penuntut umum Andi Pubrianti Samad. Yang mana, perkara itu disidik oleh Polda Sulsel dengan kasus penipuan dan penggelapan.

“Tapi, Arham Rahim tidak ditahan karena masih pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Padahal, saya berharap pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti dan menahan orang ini. Karena pada saat penyidikan di Polda dia tidak kooperatif dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Nursafri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Faisal Mustafa
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us