Makassar, IDN Times - Proses pencocokan batas tanah atau konstatering lahan seluas 33 hektare milik PT Aditarina di kawasan Kodam Lama, Jalan Ujung Bori, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diwarnai kericuhan, Selasa (21/7/2026).
Ratusan warga yang menolak proses tersebut memblokade jalan hingga terlibat aksi pelemparan batu dengan aparat kepolisian. Sebanyak 900 personel gabungan Polrestabes Makassar dikerahkan untuk mengamankan proses konstatering yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
