Makassar, IDN Times - Koalisi Solidaritas Makassar mendesak Kejaksaan Negeri Mataram agar Baiq Nuril tidak dieksekusi. Musababnya ibu rumah tangga ini adalah korban dari kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Sekolah, M ketika masih mengajar di SMAN 7 Mataram.
Aksi gabungan solidaritas untuk Baiq Nuril ini berlangsung saat car free day di Jalan Boulevard, Makassar, Minggu pagi (18/11). Diantaranya LBH Makassar, LBH Pers, Walhi Sulsel, ACC Sulawesi, Aliansi Mahasiswa Papua, LBH APIK Makassar, dan Dewi Keadilan. Mereka mengampanyekan soal Baiq Nuril yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Sehingga dijerat undang-undang ITE.
“Kami minta Baiq Nuril diberikan amnesti,” ucap Azis Dumpa, Juru bicara Koalisi Solidaritas Makassar untuk Ibu Nuril.