Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua Panitia Konser Musik di Makassar Tersangka Pelanggaran Prokes
Tangkapan layar video pembubaran konser musik di Gedung CCC Makassar. / Istimewa

Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan SA (25), sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada konser musik di gedung Celebes Convention Center Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ketua panitianya ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana dalam ekspos di kantor Polrestabes Makassar, Kamis (24/2/2022) petang.

1. Polisi jadwalkan pemeriksaan tersangka

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Komang mengatakan, tersangka dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dan UU Nomor 5 Tentang Wabah Penyakit, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Karena ancaman dalam UU itu di bawah lima tahun penjara, tersangka MA tidak ditahan. Dia hanya berstatus wajib lapor. Polisi juga masih menagendakan pemeriksaan lanjutan. "Pemeriksan sebagai tersangka," ungkap Komang.

2. Konser musik tidak kantongi izin keramaian dari kepolisian

Tangkapan layar video pembubaran konser musik di Gedung CCC Makassar. / Istimewa

Konser musik di gedung CCC, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, berlangsung pada, Sabtu, 5 Februari 2022. Konser musik menghadirkan penonton yang membeludak, didominasi anak muda. Mereka berkerumun di dalam gedung dan dianggap abai pada protokol kesehatan.

Hasil penyelidikan saat itu, kata Komang, penyelenggaraan konser ini tak mendapat izin dari kepolisian. Penyelenggara hanya mendapat rekomendasi dari Satgas COVID-19 dan Kesbangpol Makassar.

Beberapa petugas dari instansi pemerintahan itu juga sudah diperiksa seiring dengan proses penyelidikan yang berjalan. "Tidak ada izin kepolisian tapi malah langsung menyelenggarakan acaranya," tegas Komang.

3. Polisi sempat periksa 29 saksi

Tangkapan layar video pembubaran konser musik di Gedung CCC Makassar. / Istimewa

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, polisi memeriksa puluhan saksi. "Sudah ada 29 orang diperiksa untuk melengkapi alat bukti terkait (dugaan) pelanggaran hukumnya," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada jurnalis.

Pihak panitia penyelenggara bahkan sempat menjual ribuan tiket. "Dia (panitia) sudah buat perjanjian waktu dibikin rekom di pemda dan satgas di situ jumlahnya 800 penonton. Tapi dijual sampai lebih 3000 tiket," imbuh Direktur Intelkam Polda Sulsel, Kombes Yudi Hermawan sebelumnya.

Editorial Team

Related Article