Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ketua Panitia Konser Musik di Makassar Tersangka Pelanggaran Prokes

Ketua Panitia Konser Musik di Makassar Tersangka Pelanggaran Prokes
Tangkapan layar video pembubaran konser musik di Gedung CCC Makassar. / Istimewa
Share Article

Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan SA (25), sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada konser musik di gedung Celebes Convention Center Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ketua panitianya ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana dalam ekspos di kantor Polrestabes Makassar, Kamis (24/2/2022) petang.

1. Polisi jadwalkan pemeriksaan tersangka

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Komang mengatakan, tersangka dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dan UU Nomor 5 Tentang Wabah Penyakit, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Karena ancaman dalam UU itu di bawah lima tahun penjara, tersangka MA tidak ditahan. Dia hanya berstatus wajib lapor. Polisi juga masih menagendakan pemeriksaan lanjutan. "Pemeriksan sebagai tersangka," ungkap Komang.

2. Konser musik tidak kantongi izin keramaian dari kepolisian

Tangkapan layar video pembubaran konser musik di Gedung CCC Makassar. / Istimewa
Tangkapan layar video pembubaran konser musik di Gedung CCC Makassar. / Istimewa

Konser musik di gedung CCC, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, berlangsung pada, Sabtu, 5 Februari 2022. Konser musik menghadirkan penonton yang membeludak, didominasi anak muda. Mereka berkerumun di dalam gedung dan dianggap abai pada protokol kesehatan.

Hasil penyelidikan saat itu, kata Komang, penyelenggaraan konser ini tak mendapat izin dari kepolisian. Penyelenggara hanya mendapat rekomendasi dari Satgas COVID-19 dan Kesbangpol Makassar.

Beberapa petugas dari instansi pemerintahan itu juga sudah diperiksa seiring dengan proses penyelidikan yang berjalan. "Tidak ada izin kepolisian tapi malah langsung menyelenggarakan acaranya," tegas Komang.

3. Polisi sempat periksa 29 saksi

Tangkapan layar video pembubaran konser musik di Gedung CCC Makassar. / Istimewa
Tangkapan layar video pembubaran konser musik di Gedung CCC Makassar. / Istimewa

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, polisi memeriksa puluhan saksi. "Sudah ada 29 orang diperiksa untuk melengkapi alat bukti terkait (dugaan) pelanggaran hukumnya," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada jurnalis.

Pihak panitia penyelenggara bahkan sempat menjual ribuan tiket. "Dia (panitia) sudah buat perjanjian waktu dibikin rekom di pemda dan satgas di situ jumlahnya 800 penonton. Tapi dijual sampai lebih 3000 tiket," imbuh Direktur Intelkam Polda Sulsel, Kombes Yudi Hermawan sebelumnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Sahrul Ramadan
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Sulsel Usul Anggaran Inpres Jalan Daerah 2027 Naik Jadi Rp350 M

27 Jun 2026, 20:51 WIBNews