Makassar, IDN Times - Kepala Unit Bank BRI Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa Basiruddin Nurdin, 43 tahun, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penggelapan dana nasabah sebesar Rp 784.100.000. Uang itu diduga dipakai untuk bermain judi bola online.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, kasus ini terungkap bermula pada 11 Juli 2019. Tim Internal Bank BRI yang melakukan pemeriksaan terhadap laporan kas Bank BUMN itu, menemukan kejanggalan.
"Hasil pemeriksaan ditemukan adanya selisih atau kekurangan dana sebesar Rp784.100.000," ujar Shinto di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Senin (29/7).
Lalu, bagaimana modus tersangka melakukan penggelapan dana itu?