Makassar, IDN Times - Kepala Sekretariat KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2022-2023. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/8/2025).
Hakim menyatakan Terdakwa Ratno Nur Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 2 bulan," ucap Djainuddin dalam amar putusannya.