Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan telah menerima berkas perkara Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Bapenda Sulsel, Yarham Yasmin. Yarham ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu usai beredar fotonya berpose kode dukungan pasangan calon di Pemilihan Gubernur Sulsel.
Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, tersangka dan berkas perkaranya ditelah masuk tahap dua dan diterima pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.
"Kemarin telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana pemilu untuk tersangka YY (Yarham Yasmin)," kata Alamsyah kepada IDN Times via pesan singkat, Selasa (5/11/2024).