Makassar, IDN Times - Seorang warga binaan atau narapidana di salah satu Rumah Tahanan di Sulawesi Selatan diduga mengendalikan peredaran narkoba di luar. Jaringan napi berinisial AT itu hingga ke Kota Ternate, Maluku Utara.
Kasus ini terungkap setelah tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap Amr, warga Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Ternate. Amr diamankan di pertokoan dekat sebuah mal terkenal di Ternate.
"Lelaki Amr ini jaringan atau suruhan AT, dia mengaku sudah empat kali disuruh oleh si AT untuk ambil barang haram tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Dodi Rahmawan, Rabu (16/11/2022).