Makassar, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar menanggapi perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Palopo 2024 yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Farid Kasim Judas (FKJ)–Nurhaenih berpotensi membuat kemenangan paslon Trisal Tahir-Akhmhad Syarifuddin dianulir oleh MK.
FKJ-Nuraenih menggugat hasil Pilkada Palopo 2024 ke MK usai kalah dalam perolehan suara. Mereka mengumpulkan 33.338 suara, sedangkan Trisal–OME mendapat 33.933 suara. Selisih perolehan suara 595 dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo, yaitu 125.572 pemilih.
Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 158 mengatur tentang syarat gugatan ke MK. Menurut aturan, gugatan ke MK untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai 250 ribu, dimungkinkan jika selisih suara dua persen dari total suara sah hasil penghitungan suar atahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Kalau kita lihat sekarang MK tidak hanya melihat pada sisi sengketa perolehan hasil saja, tapi juga melihat ada tidaknya sisi pelanggaran Pemilu yang dilakukan,” kata Aminuddin Ilmar kepada wartawan.
