Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pilkada Palopo Bersengketa di MK, Ketua KPU: Tunggu Hasil

Kota Palopo
Pilkada Palopo Bersengketa di MK, Ketua KPU: Tunggu Hasil
Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times)
Share Article

Makassar, IDN Times - Hasil Pilkada Palopo 2024 tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Calon Wali Kota Palopo Farid Kasim Judas - Nurhaenih (FKJ-Nur) melakukan gugatan terhadap kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Trisal-OME).

Trisal-OME memperoleh 33.933 suara, unggul tipis 595 suara dari FKJ-Nur yang meraih 33.338 suara. Selisih sebesar 1,75% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo yang berjumlah 125.572 pemilih memenuhi syarat gugatan tersebut.  

Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 158 tentang Pilkada, selisih suara antara pasangan Trisal-OME dengan FKJ-Nur telah memenuhi syarat diajukan ke MK. Aturan tersebut menyatakan bahwa di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa, gugatan dapat diajukan jika selisih suara maksimal 2% dari total suara sah.  

Dengan selisih tersebut, memungkinkan kemenangan Trisal–OME dianulir adalah dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Sebab sebelumnya pasangan Trisal – OME sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tersandung pidana Pemilu karena diduga sang calon wali kota, Trisal Tahir menyertakan ijazah palsu saat mendaftar.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin mengatakan sebagai lembaga penyelenggara bukan wewenangnya mengomentari apakah kemengan Trisal-OME akan berpotensi dianulir atau tidak.

"Tidak ada kewenangan kami di situ, soal proses sengketa semua di MK," kata Irwandi kepada IDN Times, Kamis (26/12/2024).

Irwandi menyebut, paslon 02 sudah menggugat sehingga sebagai penyelenggara pemilu, saat ini pihaknya hanya menunggu jadwal sidang di MK. "Paslon 02 sudah menggugat jadi tunggu hasil di MK bagaimana. Soal bagaimana hasilnya yah, sepunuhnya itu kewenangan MK," ujarnya.

Menurutnya, apapun nanti hasil dari sidang MK, itulah yang bakal ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Palopo 2024.

"Semua tergantung keputusan, dan perintah MK itu yang kami lakukan. Apa pun itu hasil dari sidang MK itu yang akan kami laksanakan sebagai pelaksana teknis," kata dia.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More