Keluarga besar Husniah Talenrang gelar konferensi pers, Sabtu (11/7/2026). (IDN Times/Darsil Yahya)
Pantauan IDN Times, konferensi pers dihadiri sejumlah anggota keluarga besar Husniah Talenrang. Mantan suami Husniah, Muhammad Khaerul Aco, juga tampak hadir bersama kuasa hukumnya, Sangung Ragahdo Yosodiningrat.
Sebelum memberikan keterangan kepada media, keluarga terlebih dahulu berkumpul di rumah panggung orang tua Husniah, almarhum H. Abdul Hamid Daeng Naba dan almarhumah Hj. Sitti Siada Daeng Siang.
Zaky menjelaskan dirinya mendapat kuasa dari tujuh saudara kandung Husniah, yakni Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran, Mohammad Firdaus Daeng Manye, Siti Hafsah, Muhammad Faisal Irfan, Muhammad Ilham, Siti Haerani, dan Muhammad Yanuar Iswandi.
"Surat kuasa khusus ini secara resmi telah ditanda tangani oleh tujuh orang bersaudara putri-putri kandung representasi dari Alm H. Abdul Hamid Daeng Naba dan Almh Hj. Sitti Siada Daeng Siang," kata Zaky.
Sebelumnya Husniah Talenrang merespons sidang angket yang bergulir di DPRD Gowa dengan melaporkan dua saksi ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah Zaenal Abidin, wartawan yang hadir sebagai pembawa aspirasi, serta Agus Harahap yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
Dua orang tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu. Husniah menganggap kedua saksi telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang hak angket, dan menyebut adanya pelanggaran etika jurnalistik dan fitnah yang merugikan dirinya sebagai kepala daerah.
"Saya bisa melihat bahwa Enal ini melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu terhadap apa yang disampaikan di DPR kemarin. Kemudian Agus Harahap juga sama, pencemaran nama baik kepada saya dan pastinya kesaksian palsu menyebabkan menjadi isu dan fitnah terhadap saya," kata Husniah di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (4/7/2026).
Husniah bahkan menyebut, telah mengantongi sejumlah bukti yang menjadi dasar pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, kata Husniah, baru dua orang yang dilaporkan namun tak menuntut kemungkinan semua saksi bakal dilaporkan telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang hak angket. Menurutnya, langkah hukum ini ditempuh untuk menjaga nama baik pemerintah daerah dan nama baiknya selaku kepala daerah Kabupaten Gowa.
"Tentu sebagai kepala daerah, saya berupaya menjaga harkat nama baik pemerintah daerah, kemudian marwah kepala daerah itu sendiri, agar persoalan ini tidak sampai mengganggu kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa dan hubungan masyarakat dengan pemerintah tetap terjaga," tegasnya.