Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mulai mengusut laporan soal aset berupa lahan millik negara yang dikuasai sejumlah perusahaan swasta di Kota Makassar. Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar menyebut, aset negara itu nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Laporan itu didapatkan Kejati Sulsel dari pengakuan tersangka dalam kasus penyewaan lahan negara Soedirjo Aliman alias Jen Tang sepanjang berjalannya proses penyidikan. “Dia (Jen Tang) adalah tokoh yang perlu kita dengar pendapatnya. Dia sudah buka, bahwa aset yang Rp800 miliar ini di kawasan Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar,” kata Firdaus, saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat (20/12).
Lokasi aset negara dikuasai sekelompok orang yang dibeberkan oleh Jen Tang, sama persis dengan latar belakang sebagaimana kasus yang menyeretnya sebagai tersangka.