Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kasus hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Bittoeng, Cabang Pembantu Kabupaten Pinrang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Sulsel, Hari Surachman kepada wartawan di kantor Kejati Sulsel, Rabu sore (14/12/2022).
Surachman mengatakan, satu tersangka yang dimaksud berinisial I sebagai rekanan atau pihak ketiga Bulog Bittoeng gudang Cabang Pembantu di Pinrang.
"Kita berkesimpulan sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Kita telah menerbitkan surat penetapan tersangka I, dia rekanan yang berhubungan mengambil beras di Bulog Pinrang sebanyak 500 ton," ungkapnya.
