Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, Jumat (30/10/2026). Sidang ini berkaitan dengan gugatan terhadap penetapan Bahtiar sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Dalam perkara bernomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut, Bahtiar menggugat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Kasus pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Sidang berlangsung mulai pukul 13.45 hingga 17.35 WITA dan dipimpin hakim tunggal Arwana. Pihak Bahtiar selaku pemohon diwakili tim kuasa hukum dari Law Firm Massagus Farisi & Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin & Partner. Sementara Kejati Sulsel sebagai termohon diwakili tim jaksa kuasa hukum.
