Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejari Tetapkan Eks Sekwan DPRD Banteng Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan eks Sekretaris DPRD Bantaeng sebagai tersangka kasus korupsi. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Sekretaris DPRD Bantaeng, AP (63), ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tahun 2019-2021.
  • AP langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari untuk mencegahnya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempercepat proses penyidikan.

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan, menetapkan Sekretaris DPRD Banteng, AP (63) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka terkait ini terkait belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tahun 2019-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi mengatakan penetapan status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-3/P.4.17/Fd.2/04/2025 tertanggal 15 April 2025.

"Tersangka berinisial AP (63), yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD sekaligus pengguna anggaran pada tahun 2019 hingga 2021," ujar Satria dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

1. Tersangka ditahan untuk mempercepat proses hukum

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AP langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-436/P.4.17/Fd.2/04/2025.

Satria mengungkapkan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, serta mempercepat proses penyidikan menuju tahap penuntutan.

"Penahanan ini sudah sesuai prosedur dan dilakukan demi kepentingan penyidikan agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," jelas Satria.

2. Cairkan dana belanja rumah tangga padahal rumah dinas tidak ditempati

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja natura dan pakan natura, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng. Kegiatan ini berlangsung dari September 2019 hingga Agustus 2021.

Tersangka AP diketahui secara rutin mengajukan pencairan dana belanja rumah tangga ke BPKD Kabupaten Bantaeng, dan dana tersebut diterima oleh Pimpinan DPRD saat itu, Hamsyah (Ketua DPRD) Irianto (Wakil Ketua I DPRD) dan Muhammad Ridwan (Wakil Ketua II DPRD).

"Namun berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa para pimpinan DPRD tidak pernah menempati rumah negara sebagaimana seharusnya," bebernya.

Meski begitu, anggaran tetap dicairkan dan diterima secara tunai setiap bulan, dengan total mencapai Rp 4.950.000.000.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) PP RI Nomor 18 Tahun 2017.

"Yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD tidak berhak atas belanja rumah tangga apabila tidak menempati fasilitas rumah negara," jelasnya.

3. Tersangka terancam penjara 20 tahun

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 200. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU yang sama.

"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us