Kejari Makassar Tangguhkan Penahanan Ibu yang Dipolisikan Suami Siri

- Penahanan AL (19) yang dilaporkan oleh suaminya, Syawal (19), ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
- AL kini berstatus tahanan kota selama 20 hari dan wajib melapor setiap Senin dan Kamis ke Kejari Makassar.
- Kuasa hukum AL telah melaporkan balik Syawal ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidana lain.
Makassar, IDN Times – Penahanan seorang ibu muda, AL (19), yang sebelumnya dilaporkan oleh suaminya sendiri, Syawal (19), kini ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Penangguhan ini memberikan ruang sementara bagi AL, yang sempat menghadapi ancaman mendekam di balik jeruji besi.
Penasihat Hukum AL, M. Shoalihin, menjelaskan bahwa Kejari Makassar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. AL datang bersama dengan anaknya yang masih berusia 4 bulan dan orangtuanya, MU
"Iya tadi kami datang ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk mendampingi klien terkait pelimpahan perkara yang sudah P21 dari pihak kepolisian," ucap Shoalihin kepada IDN Times, Senin (20/1/2025).
"Alhamdulillah, permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan ke Kejari Makassar telah di-acc," tambahnya.
1. Berstatus tahanan kota

Dia menyampaikan bahwa kliennya kini berstatus tahanan kota setelah permohonan penangguhan disetujui. Kliennya wajib melapor setiap hari Senin dan Kamis ke Kejari Makassar, sembari menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri untuk tahap penuntutan.
"Sekarang statusnya tahanan kota selama 20 hari," ujarnya.
2. Persiapan menghadapi persidangan

Shoalihin juga memastikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan bahan-bahan untuk menghadapi persidangan mendatang.
"Tentu kami juga sudah mempersiapkan bahan-bahan untuk membela klien kami dalam persidangan," tuturnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum AL telah melaporkan balik Syawal ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidana lain.
"Terkait pelaporan kembali yang kami lakukan kepada Syawal di Polrestabes, besok jam 2 akan diperiksa lagi saksi," tambahnya.
3. Kasus yang membelit AL

Sebelumnya diberitakan, nasib pilu menimpa AL (19), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). AL kini terancam mendekam di balik jeruji besi, setelah dilaporkan oleh suami sirinya, Syawal (19).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara mereka yang berujung kehamilan hingga konflik hukum yang melibatkan kedua belah pihak. Syawal, yang pernah menikah siri dengan AL melaporkan AL dan ayahnya, MU, atas dugaan penganiayaan.
Padahal, AL baru saja melahirkan seorang anak perempuan hasil hubungan asmaranya dengan Syawal, mirisnya lagi anak mereka saat ini masih berusia empat bulan.
Menurut kuasa hukum AL, M. Shoalihin dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Makassar, mengatakan Senin (20/1/2025) besok Al bakal ditahan di Kejari Makassar atas dugaan penganiyaan.