Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Makassar berencana mengambil langkah hukum lanjutan terkait vonis bebas eks Kepala Dinas Perpustakaan Makassar Tenri Andi Palallo. Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Tenri tidak bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menjelaskan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Soal putusan onslag itu, kami penuntut umum setelah konsultasi dengan pimpinan maka kami mengajukan perlawanan hukum dengan cara kasasi ke Mahkamah Agung," ungkap Alamsyah, Jumat pagi (5/1/2024).
"Insya Allah waktu dekat ini, karena kan itu putusannya baru kemarin, jadi hari Senin ini kami (kirim) kasasi ke Mahkamah Agung," dia melanjutkan.
Sebelumnya, Tenri dinyatakan bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (3/1/2024). Sementara itu, dua terdakwa lain yang terbukti bersalah, Mustakim dan Ridhana, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ancaman tambahan enam bulan penjara.