Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem 3-2. Kebijakan tersebut yakni tiga hari kerja di kantor dan dua hari Work from Anywhere (WFA).
Kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan penerapan kebijakan ini didasarkan pada hasil kerja, bukan sekadar kehadiran fisik.
"Kita berdasarkan outcome. Sekarang kita mau hasil. Karena kalau duduk 24 jam (di kantor) juga tidak ada hasilnya kan buat apa?" Kata Sudirman usai kegiatan High Level Meeting TPID di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (6/3/2025).
