Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kebijakan Kerja Fleksibel Pemprov Sulsel Dievaluasi Berkala
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. (IDN Times/Asrhawi Muin)
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi ASN dengan sistem 3-2, yakni tiga hari kerja di kantor dan dua hari Work from Anywhere (WFA).
  • Kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik.
  • Kebijakan ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik karena ASN tetap memiliki tanggung jawab yang jelas dan pemantauan kinerja tetap berlangsung secara ketat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem 3-2. Kebijakan tersebut yakni tiga hari kerja di kantor dan dua hari Work from Anywhere (WFA). 

Kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan penerapan kebijakan ini didasarkan pada hasil kerja, bukan sekadar kehadiran fisik. 

"Kita berdasarkan outcome. Sekarang kita mau hasil. Karena kalau duduk 24 jam (di kantor) juga tidak ada hasilnya kan buat apa?" Kata Sudirman usai  kegiatan High Level Meeting TPID di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (6/3/2025).

1. Evaluasi setiap dua bulan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (IDN Times/Aditya Pradana)

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemprov Sulsel akan mengevaluasi setiap dua bulan. Menurutnya, hal terpenting adalah bagaimana masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.

"Kita evaluasi per dua bulan tetapi kita lebih kepada outcome. Karena kita ini pelayanan publik. Yang penting masyarakat puas, oke. Berarti dia kerja," katanya.

2. Fokus pada pelayanan publik

Ilustrasi pelayanan publik. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Sudirman, kebijakan ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik karena ASN tetap memiliki tanggung jawab yang jelas. Dengan sistem yang telah diterapkan, pemantauan kinerja tetap berlangsung secara ketat.

"Pada prinsipnya kita kerjanya 3-2. Duanya itu WFA, fleksibel working day. Kerja dari mana saja. Yang penting kami minta bahwa ada tanggung jawab bahwa outcome harus jelas. Tapi saya rasa terkontrol karena kita punya sistem," jelasnya.

3. Upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Sebelumnya, Pemprov menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi ASN melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel. Sudirman menjelaskan kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi tanpa mengurangi produktivitas. 

Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari kantor minimal tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari lainnya bisa dilakukan secara Work from Anywhere (WFA). Namun, hanya maksimal 30 persen ASN di setiap perangkat daerah yang diperbolehkan bekerja dari luar kantor dengan surat tugas dari pimpinan unit kerja. 

"ASN work from anywhere, tiga hari di kantor. Itu sudah diterapkan,"  katanya

Editorial Team

Related Article