Kawanan Begal Sasar Pemotor Perempuan di Makassar Ditembak Polisi

- Dua pria ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku begal di Jalan Ir Sutami, Makassar.
- Para pelaku mencoba melarikan diri dan ditembak di bagian kaki oleh petugas.
- Pelaku mengakui telah membegal perempuan dan sedang menjalani pemeriksaan hukum di Kantor Polsek Tamalanrea.
Makassar, IDN Times - Dua pria warga Kelurahan Bira dibekuk polisi gabungan dari Polsek Tamalanrea dan Jatanras Polrestabes Makassar, Kamis (13/06/2024) sekira Pukul 03.00 WITA.
Dua pria yang masing-masing berinisial S (34) dan A (29) ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku begal yang merampas barang berharga dalam tas milik seorang perempuan ketika melintas di Jalan Ir Sutami, Rabu (12/06/2024) malam.
1. Para pelaku dilumpuhkan timah panas

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf mengatakan, dalam upaya pengembangan kasus tersebut. Kedua pelaku mencoba melarikan diri dari pengawalan petugas.
“Para pelaku juga tak mengindahkan tembakan peringatan dengan sangat terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki para pelaku,” kata Yusuf.
Alhasil, dua peluru menembus kaki kiri S dan satu peluru menembus kaki A. “Keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Yusuf.
2. Kerap incar pemotor perempuan

Kepada polisi, lanjut Yusuf kedua pelaku mengakui telah membegal perempuan di Jalan Ir Sutami, kemarin malam. “Peran S sebagai eksekutor dan A ini joki. Keduanya mengakui sudah dua kali membegal,” jelasnya.
Yusuf menerangkan, pelaku S merampas tas yang berisi 2 unit ponsel, dan dompet berisi SIM dan KTP. “Mereka juga mencoba merampas sepeda motor yang dikemudikan rekan korban. Betul (korban berboncengan). Pelaku ini mengancam seolah-olah memiliki senjata tajam,” tuturnya.
3. Para pelaku diancam 9 tahun penjara

Saat ini, dua kawanan begal itu masih menjalani pemeriksaan hukum di Kantor Polsek Tamalanrea untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku dan dua unit ponsel milik korban,” ujar Yusuf.


















