Kasus Skincare FF: Penasihat Hukum Klaim Produk Masih Sampel

- Mustadir Dg Sila menjalani persidangan terkait dugaan peredaran produk skincare FF yang mengandung merkuri.
- Saksi dari kepolisian memberikan keterangan bahwa produk FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing belum diproduksi secara komersial.
- Produk yang dipermasalahkan hanya sebagai sampel internal, belum ada transaksi jual beli, dan tidak ada konsumen yang dirugikan.
Makassar, IDN Times – Mustadir Dg Sila, pemilik produk skincare FF di Makassar, kembali menjalani persidangan terkait dugaan peredaran produk yang mengandung merkuri. Suami Fenny Frans (FF) ini, menjalani sidang di Ruang Mudjono, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (4/3/2025).
Dua orang saksi dari kepolisian dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Mereka memberikan keterangan pada produk FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.
1. Klaim belum dipasarkan secara komersial

Andi Raja Nasution, penasihat hukum Dg Sila menegaskan bahwa, menurut keterangan saksi dari Kepolisian produk tersebut belum diedarkan dan hanya merupakan sampel untuk penilaian internal.
"Produk FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing tidak diproduksi langsung oleh Mustadir, melainkan oleh PT Royal Parindo Kosmetika di Tangerang. Produk tersebut juga belum dipasarkan secara komersial," kata Andi Raja kepada awak media usai persidangan.
2. Sampel bagi karyawan untuk mengevaluasi kemasan dan mutu

Dia menjelaskan bahwa produk yang dipermasalahkan baru dipesan sebanyak 150 paket dan diperuntukkan sebagai sampel bagi karyawan untuk mengevaluasi kemasan dan mutu. Ia menegaskan bahwa tidak ada transaksi jual beli terkait produk tersebut
"Jadi sama sekali memang belum ada yang diedarkan dan itu baru pertama kali pemesanan belum pernah sebelumnya, itu aja faktanya untuk saksi yang dua orang tadi," ujarnya.
3. Klaim tidak ada konsumen yang dirugikan

Lebih lanjut, Andi Raja menekankan bahwa tidak ada satu pun konsumen yang dirugikan atau mengajukan keluhan atas penggunaan produk ini.
"Jadi saya sampaikan bahwa fakta persidangan itu tadi sudah jelas bahwa barang bukan dia (Dg Sila) yang produksi. Barang tersebut belum ada yang diedarkan sama sekali,yang bersifat nilai ekonomis," tandasnya.
Hal ini dikarenakan produk tersebut belum digunakan oleh masyarakat umum. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada indikasi bahwa kliennya melanggar hukum dalam proses distribusi produk skincare tersebut.
"Kemudian tidak ada konsumen satu orang pun berdasarkan fakta penyelidikan yang keberatan akibat dari penggunaan itu, karena memang belum ada yang menggunakan," kata Andi Raja.