Awalnya Menggebu, Ini Alasan Sulhadrianto Batal Gugat Polda Sulsel

- Siapkan diri maju calon ketua di organisasi kepemudaan
- Klaim cabut gugatan tanpa intervensi pihak manapun
- Mencabut kuasa terhadap penasihat hukumnya, Muallim Bahar SH,MH
Makassar, IDN Times - Muhammad Sulhadrianto Agus (29), warga Makassar yang sempat menggugat Polda Sulawesi Selatan sebesar Rp800 miliar, buka suara soal alasan ia mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sulhardianto mengatakan, gugatan tersebut ia cabut atas keinginannya sendiri dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Ia juga mengaku ingin fokus merawat orangtuanya yang sedang sakit.
"Sehubungan dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar saya cabut atas keinginan sendiri, karena saat ini saya lagi di kampung dan fokus merawat orangtua yang lagi sakit," ucap Sulhardianto kepada IDN Times, Jumat (19/9/2025).
1. Mau maju calon ketua organisasi kepemudaan

Alasannya lainnya, karena dia ingin fokus juga dalam pencalonan sebagai ketua organisasi kepemudaan di Kota Makassar.
"Terkait adanya tekanan dan intervensi tidak ada sama sekali," ungkapnya.
2. Klaim cabut gugatan tanpa intervensi pihak manapun

Tak hanya itu, Sulhardianto mengaku telah mencabut kuasa terhadap Muallim Bahar sebagai penasihat hukumnya.
"Saya juga mencabut kuasa yang telah saya berikan kepada PH saya Muallim Bahar SH,MH. dan saya mencabut gugatan saya secara pribadi di Pengadilan Negeri Makassar," tandasnya.
3. Muhammad Sulhadrianto Agus tiba-tiba cabut gugatan

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Makassar bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) yang sempat menggugat Polda Sulawesi Selatan, Rp800 miliar kini telah mencabut laporan gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali yang dikonfirmasi membenarkan perihal pencabutan penggugatan yang sempat menghebohkan warga Makassar ini.
"Dia (penggugat) sudah cabut gugatannya, kemarin gugatannya dicabut di PTSP, alasannya tidak tahu kenapa," ucap Sibali saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).
Dengan adanya pencabutan gugatan, agenda sidang perdana yang rencananya digelar pada Kamis (25/9/2025), otomatis batal. "Batal karena dia buat pencabutan gugatan sebelum sidang," tegas Sibali.