Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Penganiayaan Anak di Kapal Bergulir di Kejaksaan Makassar

Kasus Penganiayaan Anak di Kapal Bergulir di Kejaksaan Makassar
Tim Forensik Polda Sulsel saat evakuasi bocah 12 tahun tewas diduga dianiaya diatas KM Dharma Kencana 7, Sabtu (25/6/2022). Dahrul Amri/IDN TImes Sulsel
Share Article

Makassar, IDN Times - Kasus Dicky Perdana, bocah 12 tahun yang tewas dianiaya di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7, kini bergulir di kejaksaaan.

Polres Pelabuhan Makassar, yang menerima laporan soal penganiayaan itu, sudah menyerahkan berkas perkara enam tersangka ke Kejaksaan Negeri Makassar.

"Surat dimulainya penyidikan sudah kirim ke kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Makassar Iptu Prawiran Wardhany saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (4/7/2022).

Dicky meninggal dalam pelayaran di atas KM Dharma Kencana 7, Jumat (24/6/2022). Pada jasadnya ditemukan sejumlah luka lebam.

Bocah asal Padang, Sumatera Barat itu berangkat bersama keluarganya dari Kota Surabaya dan tiba di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Sabtu (25/6) dini hari. Korban diduga dianiaya karena dituduh mengambil handphone salah seorang penumpang kapal.

1. Enam tersangka masih ditahan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Terkait kasus ini, polisi menetapkan enam orang tersangka. Mereka masing-masing, tiga satpam kapal, dua kru anak buah kapal, serta seorang penumpang. Mereka diduga bersama-sama menganiaya korban hingga tewas.

"Mereka (enam tersangka) kita tahan. Berkas mereka di-split (dipisah) karena ada pelaku itu yang diduga menganiaya secara tidak bersama-sama," kata Wardhany.

2. Ancaman penjara 15 tahun

Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pasal yang diterapkan, kata Iptu Wardhany, adalah Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76 C Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002.

"Itu termasuk undang-undang tentang perlindungan anak junto pasal 55 KUHP. Untuk ancaman pidana penjaranya itu 15 tahun," Wardhany menjelaskan.

3. Hasil visum belum keluar

Tim Forensik Biddokes Polda Sulsel saat menevakuasi bocah 12 tahun yang tewas dianiaya, Sabtu (25/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Tim Forensik Biddokes Polda Sulsel saat menevakuasi bocah 12 tahun yang tewas dianiaya, Sabtu (25/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Untuk melengkapi berkas perkara dalam dugaan kasus penganiayaan anak 12 tahun ini, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan masih menunggu hasil autopsi terhadap jenazah korban.

"Kita masih tunggu hasil visum termasuk juga autopsinya dari rumah sakit, belum ada. Sekalian dirilis kalau sudah lengkap," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto.

Share Article
Topics
Editorial Team
Dahrul Lobubun
EditorDahrul Lobubun

Latest News Sulawesi Selatan

See More

PPIH Makassar Imbau Keluarga Jemaah Tak Usah Menjemput ke Asrama Haji

01 Jun 2026, 20:32 WIBNews