Makassar, IDN Times - Perkara dugaan penganiayaan berujung tewasnya Arfandi Ardiansah (18), seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikabarkan telah damai antara 6 tersangka dengan pihak keluarga korban.
"Proses damai sudah dilakukan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, saat dikonfirmasi IDN Times lewat telepon, Selasa (9/8/2022). Kesepakatan damai itu disebut dilaksanakan di Mapolda Sulsel.
Enam anggota Polri diduga kuat menganiaya korban Arfandi, pemuda asal Jalan Kandea 2 Makassar, saat korban ditangkap dengan alasan terlibat jaringan narkotika.
Saat itu, Minggu (15/5/2022) korban ditangkap di Jalan Terowongan Rappokalling Makassar. Disebut, Arfandi mengalami penganiayaan, lalu dibawa ke RS Bhayangkara Makassar. Pihak Polrestabes Makassar, saat itu mengatakan korban mengalami sesak napas. Namun dalam perjalanan ke rumah sakit, korban meninggal dunia. Ditemukan banyak lebam di tubuh korban.