Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dr Jainal Arifin (tengah) didampingi dua penasihat hukumnya. IDN Times/Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Letkol Inf LG ditetapkan sebagai tersangka perselingkuhan dengan istri dokter IA.
  • Proses hukum terhambat karena jaksa militer anggap laporan belum memenuhi unsur pidana.
  • Kuasa hukum dan pelapor kecewa dengan lambatnya penanganan kasus, mencurigai intervensi pihak tertentu.

Makassar, IDN Times– Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri seorang dokter berinisial IA dan eks Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf LG, belum menemui titik terang.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Letkol Inf LG hingga kini belum menjalani sidang militer di Oditurat Militer (Otmil) IV-17 Makassar.

Editorial Team