Kasus Bocah Tertembak Senapan Angin Tetangga Berakhir Damai

Makassar, IDN Times - Seorang bocah 11 tahun terkena tembakan senapan angin tetangganya di Jalan Ujung Bori, Kecamatan Manggala, Makassar, pada 20 Mei 2023 lalu. Kasus itu kini berakhir damai atas kesepakatan kedua pihak.
Polsek Manggala menempuh jalur restorative justice usai menggelar dialog musyawarah bersama pihak korban dan pelaku, Selasa (13/6/2023). Dalam kasus ini ditempuh jalur diversi karena pelaku juga berstatus anak di bawah 17 tahun.
“Diketahui, diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana," kata Kapolsek Manggala Kompol Syamsuardi.
1. Kasus berakhir damai karena pelaku tidak sengaja menembak

Kapolsek dalam keterangannya di laman Polrestabes Makassar mengatakan, pihak korban dan pelaku sepakat berdamai. Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, termasuk tokoh masyarakat yang mengawal persoalan warganya.
"Sesuai ketentuan yang berlaku wajib bagi penegak hukum melaksanakan proses diversi, apalagi pelaku masih di bawah umur. Serta dalam kejadian tersebut tidak ada unsur kesengajaan," ucap Kapolsek.
2. Korban tertembak saat tengah bermain

Korban SI (11 tahun) terkena tembakan senapan angin tetangganya, IC (15), saat tengah bermain. Usai kejadian, pelaku langsung ditahan, sedangkan korban dirawat di rumah sakit.
Korban terkena luka tembak di bagian dada kanan. Proyektil peluru sempat bersarang beberapa hari sebelum operasi pengangkatan di rumah sakit.
3. Korban sempat tidak menyadari tertembak

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Manggala, peristiwa yang menimpa korban terjadi di rumah pelaku di Jalan Ujung Bori, Sabtu malam sekitar pukul 1900 Wita. Korban tidak langsung sadar terkena tembakan saat kejadian.
Korban baru diketahui terkena tembakan setelah belakangan mengeluh sakit pada bagian dada. Dia juga mengaku sesak napas. Setelah dibawa orang tuanya ke rumah sakit, diketahui ada proyektil bersarang di dadanya. Di saat bersamaan, polsi menahan pelaku IC.
Akbar mengatakan, Polsek menyerahkan kasus ini untuk ditangani Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Tepatnya oleh tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). "Karena pelaku dan korban ini masih anak-anak, jadi penanganan hukumnya berbeda dengan dewasa," ucap Akbar.