Eks Teknisi Jadi Pelaku, Polisi Ungkap Sindikat Pencuri Baterai Tower

- Polisi Makassar menangkap dua pelaku pencurian baterai tower dan menyita 28 unit baterai sebagai barang bukti setelah menerima laporan dari warga di wilayah Manggala.
- Pelaku utama, mantan teknisi jaringan, memanfaatkan pengetahuannya tentang lokasi tower serta menyamar sebagai teknisi dengan rompi dan mobil rental untuk mencuri lintas kabupaten.
- Hasil penjualan baterai digunakan membeli sabu, sementara rekannya mendapat upah ratusan ribu rupiah; keduanya kini diproses hukum oleh Polsek Manggala.
Makassar, IDN Times - Petugas Unit Opsnal Polsek Manggala Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian baterai menara jaringan (tower) yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta 28 unit baterai sebagai barang bukti, Minggu (20/4/2026).
Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi terkait pencurian baterai tower di wilayah Manggala. Kasus pertama terjadi pada 11 April 2026 di Kelurahan Tamangapa, dengan kerugian mencapai Rp56 juta setelah 28 unit baterai floating merek Nagaya 100 AH digondol pelaku.
Selang beberapa hari, tepatnya pada 16 April 2026, aksi serupa kembali terjadi di Kelurahan Biring Romang. Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 8 unit baterai Maxlife dan 12 unit baterai floating 100 AH dengan total kerugian sekitar Rp41 juta.
1. Dua pelaku ditangkap di Makassar dan Gowa

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 IPTU Andi Fahruddin bersama Panit 2 IPTU Rusli Sabtu dan IPDA Mannang kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah SPBU Galangan Kapal, Kecamatan Tallo.
“Anggota bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku. Dari hasil pengembangan, satu pelaku lainnya juga berhasil diamankan,” ujar Semuel.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MLD (27), warga Laikang, Biringkanaya, Kota Makassar, dan AAN (19), warga Kabupaten Gowa. Dari hasil interogasi, MLD mengaku telah melakukan aksi pencurian di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
2. Salah satu pelaku mantan teknisi maintenance jaringan provider

Aksi kejahatan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Manggala sebanyak empat kali dengan total 28 baterai, Jalan Sunu satu kali (3 baterai), Maros satu kali (12 baterai), Pangkep satu kali (12 baterai), Barru satu kali (12 baterai), Pinrang dua kali (16 baterai), Sidrap dua kali (16 baterai), Soppeng dua kali (24 baterai), Bone dua kali (12 baterai), Jeneponto dua kali (8 baterai), serta Wajo satu kali (2 baterai).
Kapolsek menjelaskan, pelaku utama MLD merupakan mantan teknisi maintenance jaringan provider sehingga memahami lokasi dan kondisi tower. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap menggunakan rompi layaknya teknisi untuk mengelabui warga sekitar.
“Pelaku ini sangat lihai karena berpura-pura sebagai teknisi jaringan. Ia juga menggunakan mobil rental untuk beraksi lintas kabupaten dan merekrut rekannya yang merupakan anak sambungnya untuk membantu mengangkat baterai yang beratnya mencapai 30 kilogram,” jelasnya.
3. Uang hasil dipakai beli narkoba

Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan baterai digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Sementara itu, AAN mengaku hanya menerima upah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap kali beraksi.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polsek Manggala guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan, khususnya di area fasilitas umum seperti tower jaringan.


















