Diduga Aniaya Pacar, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

- MRP, anak Bupati Jeneponto, dilaporkan ke Polsek Mamajang atas dugaan penganiayaan terhadap ND yang terjadi di dalam mobil di Jalan Dr Ratulangi, Makassar.
- Polisi masih menyelidiki kasus ini dengan menunggu hasil visum dan keterangan saksi untuk memastikan dua alat bukti sebelum melangkah lebih jauh.
- Kuasa hukum MRP membantah tuduhan penganiayaan dan menyebut kliennya hanya membela diri setelah terjadi pertengkaran terkait keputusan mengakhiri hubungan asmara.
Makassar, IDN Times - Seorang pemuda berinisial MRP (21), yang disebut sebagai anak Bupati Jeneponto, Paris Yasir, dilaporkan ke Polsek Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial ND.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di dalam mobil saat keduanya berada di Jalan Dr Ratulangi, Kecamatan Mamajang, Makassar pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
1. Polisi tunggu hasil visum

Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, membenarkan adanya laporan dari korban dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Iya, kemarin kami menerima laporan dari perempuan yang dugaan penganiayaan. Tapi saat ini masih dalam proses penyelidikan karena kita belum menemukan dua alat bukti dan saksi," kata AKP Tri Husada di kantornya, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Mamajang, Makassar, Senin (20/4/2026).
Tri menjelaskan, penyidik hingga kini masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, termasuk menunggu hasil visum dari pelapor yang masih berproses di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Dari proses visumnya juga masih ada di rumah sakit Bhayangkara belum selesai," sebut Tri.
2. Diduga cekcok karena hubungan asmara

Berdasarkan keterangan awal, insiden tersebut dipicu oleh pertengkaran antara pelapor dan terlapor yang disebut memiliki hubungan dekat. Cekcok itu kemudian berujung pada dugaan penganiayaan di dalam mobil.
"Yang kita dengar dari keterangan pelapor ya, adanya lagi hubungan atau teman lah lagi cekcok. Jadi ada setelah itu ada pertengkaran di dalam mobil," sebutnya.
Sejauh ini, polisi belum dapat menyimpulkan lebih jauh terkait kasus tersebut karena masih menunggu hasil visum sebagai salah satu alat bukti penting.
"Kami belum menerima itu karena hasil visumnya belum ada, jadi kita belum bisa ngomong (lebih jauh)," bebernya.
3. Bantah lakukan penganiayaan

Sementara itu kuasa hukum MRP, Saiful membantah dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya. "Tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya melihat dari sudut pandang satu pihak," ujar Saiful dalam keterangan tertulisnya.
Saiful menyebut, berdasarkan fakta yang sebenarnya, insiden yang terjadi di sekitar Jl DR Ratulangi tersebut dipicu oleh ketidakterimaan pihak pelapor (ND) atas keputusan kliennya ( MRP) untuk mengakhiri hubungan asmara mereka.
"Dalam kejadian di dalam mobil tersebut, justru pelaporlah yang melakukan penyerangan terlebih dahulu kepada klien kami, setelah klien kami menyatakan ingin putus," ungkap Saiful.
Saiful menyatakan, bahwa tindakan kliennya merupakan bentuk pembelaan diri dalam situasi tersebut. "Bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami merupakan upaya pembelaan diri untuk meredam serangan fisik dari pelapor dan mencegah terjadinya situasi yang lebih berbahaya di dalam kendaraan yang sedang melaju," tuturnya


















