Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan, penahanan terhadap para tersangka akan segera dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Banyak produk tertentu yang mengandung merkuri. Dengan begitu, harus ada pihak yang dimintai tanggung jawab," kata Yudhiawan dalam rilis akhir tahun di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Senin (30/12/2024).
