Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolda Sulsel: Tiga Tersangka Skincare Merkuri Segera Ditahan
Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya
  • Penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel tetapkan 3 tersangka dalam kasus skincare berbahaya yang mengandung merkuri.
  • Ketiga tersangka adalah pemilik produk skincare Mira Hayati, pemilik kosmetik Fenny Frans, dan pemilik RG Glow.
  • Penahanan terhadap para tersangka akan segera dilakukan untuk mengantisipasi risiko pelarian, meskipun salah satu tersangka sedang hamil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan, penahanan terhadap para tersangka akan segera dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Banyak produk tertentu yang mengandung merkuri. Dengan begitu, harus ada pihak yang dimintai tanggung jawab," kata Yudhiawan dalam rilis akhir tahun di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Senin (30/12/2024).

1. Alasan Penahanan Ditunda

Kepala BBPOM Kota Makassar Hariani dan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat ekspose skincare merkuri, Jumat (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Ketiga tersangka adalah pemilik produk skincare Mira Hayati berinisial MH alias Mira Hayati, pemilik kosmetik Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila, serta pemilik RG Glow berinisial AS alias Agus Salim.

Kapolda Sulsel menjelaskan, alasan penyidik belum menahan para tersangka, terutama MH, adalah kondisi kesehatannya.

"Tersangka Mira Hayati sedang hamil dan mengalami muntah darah berdasarkan pemeriksaan dokter kepolisian," ungkapnya.

2. Tersangka Berpotensi Melarikan Diri

Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Namun, Yudhiawan menegaskan bahwa langkah penahanan tetap akan dilakukan untuk mengantisipasi risiko pelarian para tersangka.

“Jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka kami segera melakukan penahanan,” tambahnya.

3. Perkembangan Berkas Perkara

Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyatakan bahwa dua dari tiga berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Satu berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan akan kami ekspos di awal tahun," jelasnya.

Pihaknya pun berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan. "Kami pastikan perkara ini ditangani dengan serius agar memberikan efek jera," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article