Makassar, IDN Times - Kepolisian terus menyelidiki kasus pencabulan bayi berusia 14 bulan oleh kakek tirinya di Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Petugas Polres Jeneponto telah menahan pelaku H. Dia diketahui merupakan suami kedua dari nenek korban, alias kakek tiri korban. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit membeberkan hasil penyelidikan terhadap tersangka beberapa waktu lalu. Dia mengatakan pelaku menyadari perbuatannya.
"(Seperti) tidak ada penyesalan," kata Yudha saat dihubungi, Senin (21/3/2022).
