Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan beserta dua orang anggotanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2019 senilai Rp200 miliar.
Mereka yang ditersangkakan oleh penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Krimsus Polda Sulsel masing-masing, Kepala Disdik berinsial SS, Kasubag Keuangan berinisial A, dan seorang staf honorer berinisial N.
"Ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (16/3) kemarin," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).