Makassar, IDN Times - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan AA (49), Kepala Desa Mantadulu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terkait perambahan hutan konservasi.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, AA ditetapkan tersangka bersama seorang tokoh masyarakat, SR (45). Mereka diduga bersama-sama melawan hukum dengan merambah hutan konservasi cagar alam Furuhumpenai.
"Saat itu keduanya langsung ditangkap anggota Gakkum yang turun di lokasi, jadi setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan serta pemeriksaan tambahan, penyidik tetapkan keduanya (tersangka)," kata Aswin dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).