Makassar, IDN Times - Dalam proses rekapitulasi suara pilkada, KPU Makassar akan menggunakan aplikasi e-rekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS nantinya bisa dikirim langsung melalui aplikasi Sirekap ini.
Sirekap merupakan aplikasi yang akan digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghitung hasil pemungutan suara. Kebijakan ini diambil KPU RI untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Dengan penerapan Sirekap, diharapkan bisa mengurangi kontak langsung dengan dokumen.
Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, mengatakan saat ini pihaknya terus mendalami aplikasi Sirekap. Simulasi sudah beberapa hari terus dilakukan menjelang hari pemungutan suara.
"Sekarang ini sudah pada tahap semua KPPS yang mengoperasikan aplikasi Sirekap. Kita tunjuk KPPS 2," kata Gunawan saat dihubungi IDN Times via telepon, Minggu (6/12/2020).