Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jangan Melanggar! Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Jalanan Makassar

Kota Makassar
Jangan Melanggar! Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Jalanan Makassar
Ilustrasi kendaraan di jalan raya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Share Article

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Selasa (18/12) hari ini mulai melaksanakan penindakan bukti pelanggaran atau tilang dengan kamera yang dikenal dengan istilah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini akan diuji coba selama satu minggu ke depan di jalanan kota Makassar, hingga 23 Desember.

Tilang dengan kamera berarti Kepolisian mengamati gerak-gerik pengendara di jalan raya menggunakan kamera pengintai. Sarana ini menggantikan peran petugas polisi yang mengawasi langsung di lapangan.

"Launching pemberlakuan dilakukan Senin 24 Desember, tapi uji coba mulai hari ini," kata Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel AKBP Reza Pahlevi, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (18/12).

  1. 1. Pelanggar langsung ditindak

    (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
    (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

    Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel AKBP Reza Pahlevi mengatakan, pada tahap awal kamera pengintai akan dipasang 23 lokasi dalam kota Makassar. Adapun targetnya terpasang total 100 kamera.

    Kamera ini, nantinya akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas. Dengan bukti gambar tersebut, Kepolisian membuatkan surat tilang untuk dikirimkan ke alamat pelanggar. Pengintaian terpusat di Command Center Polrestabes Makassar, dan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar.

    "Meski masih uji coba, kita akan langsung tilang jika ada warga yang melanggar. Ini akan berlangsung seterusnya," ujar Reza.

  2. 2. Merekam berbagai jenis pelanggaran

    (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
    (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

    Tilang dengan kamera akan mengawasi berbagai jenis pelanggaran yang umumnya terjadi di jalan raya. Antara lain menerobos lampu merah, melampaui garis berhenti, tidak mengenakan helm, atau pelanggaran lainnya.

    Pada tahap awal kamera pengintai dipasang di titik-titik rawan pelanggaran, terutama di perempatan jalan. Model baru pengawasan ini diharapkan meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat.

    "Semoga dengan mematuhi peraturan, masyarakat pengguna jalan bisa aman, selamat, tertib, dan lancar saat berlalu lintas," ujar Reza.

  3. 3. Perhatikan 23 titik lokasi ini

    Ilustrasi CCTV/fortresscomms.com
    Ilustrasi CCTV/fortresscomms.com

    1. Kamera pengintai terpasang di sejumlah ruas jalan protokol. Sebagian merupakan daerah dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi. Berikut 23 titik awal pemantauan tilang dengan kamera:

    1. Simpang Lima Bandara

    2. Simpang Empat Pasar Daya

    3. Pertigaan Telkomas, jalan Perintis Kemerdekaan

    4. Kolong Fly over jalan Urip Sumoharjo

    5. Fly over atas jalan Urip Sumoharjo

    6. Perempatan jalan Lanto dg pasewang - Sam Ratulangi

    7. Rujab Gubernur, jalan Jenderal Sudirman

    8. Perempatan jalan Jenderal Sudirman - RA Kartini

    9. Perempatan Haji Bau - Sam Ratulangi

    10. Perempatan jalan Abdullah daeng Sirua - SMA 5

    11. Perempatan jalan Kerung-kerung - Veteran Utara

    12. Jalan Masjid Raya - Bandang

    13. Jalan Andalas - Tentara pelajar

    14. Jalan Haji Bau - Penghibur

    15. Jalan Bawakaraeng - Latimojong

    16. Jalan Bawakaraeng - Veteran Utara

    17. Jalan Latimojong - Sungai Saddang

    18. Jalan Tentara pelajar - Wahidin Sudirohusodo

    19. Jalan Toddopuli Raya - Anggrek

    20. Jalan Ahmad Yani, depan Polrestabes dan Teras Balaikota

    21. Rooftop Hotel Sahid Jalan Sam Ratulangi

    22. Jalan Adhyaksa - Pengayoman

    23. Monumen mandala, jalan Jenderal Sudirman

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More