Makassar, IDN Times - Muhammad Rusdi, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Aldama Putra (19), taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Senin (24/6).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Suratno, di ruang sidang Prof. Bagir Manan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Tabrani, dari Kejaksaan Negeri Makassar. Terdakwa Rusdi didampingi dua orang kuasa hukum, Aisyah dan Rafsanjani.
Kasus kematian Aldama terjadi di dalam kampus ATKP Makassar, Jalan Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, pada Minggu malam, 3 Februari lalu, saat korban dianiaya pelaku karena dianggap melanggar aturan karena tidak menggunakan helm pada saat masuk kampus ATKP.