Makassar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah hukuman enam tahun penjara serta dimiskinkan dan hak politiknya dicabut.
"Benar, jadi fungsi dalam penegakan aturannya kami tidak hanya memenjarakan pelaku, karena tujuan kita bagaimana mengembalikan aset recovery untuk dikembalikan kepada negara. Jadi bukan hanya orangnya yang dikejar, tapi juga asetnya," kata JPU KPK Zainal Abidin usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/11/202).
JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
