Ternate, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari keterangan saksi Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, terkait "Blok Medan" dalam sidang terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada Rabu (31/07) lalu.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon ini sempat menghebohkan publik dengan mencuatnya nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution. Suryanto Andili, dalam kesaksiannya, menyebut bahwa salah satu blok tambang di Maluku Utara yang diduga melibatkan AGK merupakan milik Bobby Nasution.
"Terkait 'Blok Medan', itu fakta-fakta itu tentu nantinya akan dipelajari, apakah ini berkaitan langsung dengan perbuatan terdakwa AGK atau tidak. Tentunya fasenya bukan pada saat tuntutan tetapi di luar penuntutan," kata JPU KPK, Greafik, Rabu (7/8/2024).