Makassar, IDN Times - Pendaftaran calon pengganti dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo resmi ditutup. Naili Trisal akhirnya resmi menggantikan suaminya, Trisal Tahir, calon wali kota yang didiskualifikasi karena kasus ijazah palsu. Naili akan berpasangan dengan Akmad Syarifuddin, yang tetap sebagai calon wakil wali kota.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, mengatakan bahwa pendaftaran diselesaikan pada Senin (10/3/2025) malam di KPU Palopo. Dia mengatakan hanya satu pasangan calon yang mendaftar dalam PSU ini.
“Sudah daftar. Memang hanya satu pasangan calon karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, yang melakukan pendaftaran kembali adalah pasangan calon nomor urut 4, khususnya mengganti calon wali kota yang didiskualifikasi,” kata Ahmad saat diwawancarai via telepon, Selasa (11/3/2025).
