Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan memutuskan vonis hukuman 19 tahun penjara kepada Nursyariah Mansyur, terdakwa penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah.

Istri Hamzah Mamba, bos perusahaan travel umrah ABU Tours, itu dihukum dalam perannya sebagai komisaris perusahaan.

Majelis hakim menilai Nursyariah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Dakwaan itu juga dikenakan kepada Hamzah Mamba yang lebih dulu divonis 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan terdakwa Nursyariah Mansyur pidana selama 19 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing pada sidang pembacaan putusan, Kamis (21/2) malam.

1. Dua terdakwa lain divonis hukum lebih rendah

IDN Times / Aan Pranata

Kasus ABU Tours bergulir di pengadilan setelah perusahaan menelantarkan 96 ribu jemaah umrah asal 16 provinsi. Perusahaan disebut merugikan jemaah senilai total Rp1,2 triliun lebih.

Selain Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansyur, PN Makassar juga menetapkan vonis bersalah atas dua terdakwa lain. Mantan manajer keuangan ABU Tours Muhammad Kasim dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sedangkan komisaris perusahaan, Chaeruddin, dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

2. Semua terdakwa bertanggung jawab atas dana jemaah

Editorial Team

EditorSunariyah