Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan memutuskan vonis hukuman 19 tahun penjara kepada Nursyariah Mansyur, terdakwa penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah.
Istri Hamzah Mamba, bos perusahaan travel umrah ABU Tours, itu dihukum dalam perannya sebagai komisaris perusahaan.
Majelis hakim menilai Nursyariah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Dakwaan itu juga dikenakan kepada Hamzah Mamba yang lebih dulu divonis 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Nursyariah Mansyur pidana selama 19 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing pada sidang pembacaan putusan, Kamis (21/2) malam.